Jakarta. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk meningkatkan anggaran subsidi pupuk organik tahun 2012 hingga Rp 1,12 trilliun demi perbaikan tingkat kesuburan tanah. Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan, kesepakatan itu diperoleh Mentan Suswono dan Komisi IV DPR dalam rapat kerja yang berlangsung hingga Selasa (17/1) malam.
Dalam rapat kerja itu, Mentan Suswono menerangkan bahwa telah terjadi penurunan produksi komoditas, salah satunya padi dari produksi 66,47 juta ton di tahun 2010, hingga hanya menjadi 65,39 juta ton di 2011. "Hal ini disebabkan salah satunya karena menurunnya kualitas tanah, sehingga kami menaikkan anggaran untuk subsidi pupuk organik" ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).
Untuk pelaksanaan subsidi pupuk organik, Mentan dan Komisi IV DPR RI telah menetapkan PT Pertani, PT Berdikari dan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana penyediaan dan penyaluran pupuk organik bersubsidi tahun 2012.
Anggaran alokasi subsidi pupuk organik meningkat hingga 835.000 ton atau senilai Rp 1,12 triliun. Anggaran subsidi ini meningkat dibandingkan anggaran tahun lalu yaitu sekitar Rp 800 miliar. Romahurmuzy menyatakan apresiasi dan dukungannya atas kesepakatan itu dan ia mendesak agar subsidi pupuk benar-benar dilaksanakan demi kepentingan petani.
Dia menyatakan, pihaknya juga akan memberi perhatian khusus kepada permasalahan tidak terealisasikannya subsidi pupuk di tahun 2011 dengan memanggil Menteri terkait, yaitu Menteri Perdagangan. "Kita akan pertanyakan mengapa program seperti itu kok tidak terlaksana," ujarnya.
Beberapa anggota Komisi IV DPR juga menyayangkan gagalnya realisasi subsidi pupuk organik senilai Rp800 miliar di tahun lalu. Marzuki Daud, dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa semua pihak seharusnya memberi dukungan penuh agar anggaran untuk pertanian diberikan lebih banyak tiap tahunnya. "Saya sangat prihatin sekali dengan gagalnya PSO dekomposer dan pupuk organik senilai Rp 800 miliar di tahun 2011, padahal di tahun 2010 lalu hal ini sangat baik hasilnya," kata Daud.
Untuk 2012 ini, Komisi IV DPR dan Mentan mereorganisasi pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam periode waktu mulai 1 Januari 2012- 31 Desember 2012 dengan penugasan pupuk non-organik dilaksanakan PT Pusri Holding.
Sedangkan pupuk organik, pupuk hayati dan dekomposer dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, dan PT Berdikari dengan pola CPCL (Calon Petani/Calon Lahan). Pola CPCL itu dengan pelaksanaan distribusi langsung sampai kepada petani yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan oleh produsen pelaksana. (ant)
Untuk pelaksanaan subsidi pupuk organik, Mentan dan Komisi IV DPR RI telah menetapkan PT Pertani, PT Berdikari dan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana penyediaan dan penyaluran pupuk organik bersubsidi tahun 2012.
Anggaran alokasi subsidi pupuk organik meningkat hingga 835.000 ton atau senilai Rp 1,12 triliun. Anggaran subsidi ini meningkat dibandingkan anggaran tahun lalu yaitu sekitar Rp 800 miliar. Romahurmuzy menyatakan apresiasi dan dukungannya atas kesepakatan itu dan ia mendesak agar subsidi pupuk benar-benar dilaksanakan demi kepentingan petani.
Dia menyatakan, pihaknya juga akan memberi perhatian khusus kepada permasalahan tidak terealisasikannya subsidi pupuk di tahun 2011 dengan memanggil Menteri terkait, yaitu Menteri Perdagangan. "Kita akan pertanyakan mengapa program seperti itu kok tidak terlaksana," ujarnya.
Beberapa anggota Komisi IV DPR juga menyayangkan gagalnya realisasi subsidi pupuk organik senilai Rp800 miliar di tahun lalu. Marzuki Daud, dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa semua pihak seharusnya memberi dukungan penuh agar anggaran untuk pertanian diberikan lebih banyak tiap tahunnya. "Saya sangat prihatin sekali dengan gagalnya PSO dekomposer dan pupuk organik senilai Rp 800 miliar di tahun 2011, padahal di tahun 2010 lalu hal ini sangat baik hasilnya," kata Daud.
Untuk 2012 ini, Komisi IV DPR dan Mentan mereorganisasi pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam periode waktu mulai 1 Januari 2012- 31 Desember 2012 dengan penugasan pupuk non-organik dilaksanakan PT Pusri Holding.
Sedangkan pupuk organik, pupuk hayati dan dekomposer dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, dan PT Berdikari dengan pola CPCL (Calon Petani/Calon Lahan). Pola CPCL itu dengan pelaksanaan distribusi langsung sampai kepada petani yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan oleh produsen pelaksana. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar