"Saat ini lahan pertanian yang umumnya berada di pedesaan banyak yang terkena banjir sehingga berdampak pada menurunnya produksi hasil pertanian khususnya padi dan palawija," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/1).
Pada saat yang sama, kurangnya pembangunan jaringan irigasi yang baru serta rusaknya jaringan irigasi sebagai dampak terjadinya banjir akan mengakibatkan daya dukung irigasi bagi pertanian sangat menurun.
Jides adalah jaringan irigasi berskala kecil yang terdiri dari bangunan penangkap air (bendung, bangunan pengambilan), saluran dan bangunan pelengkap lainnya yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa baik dengan atau tanpa bantuan pemerintah.
Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang SDA dan Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2006 tentang Irigasi mengamanatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan jaringan irigasi tersier sampai ke tingkat usaha tani (JITUT) dan jaringan irigasi desa (JIDES) menjadi hak dan tanggung jawab petani pemakai air (P3A) sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Hermanto, keberadaan irigasi menjadi sangat vital di dalam menjaga dan meningkatkan produktifitas hasil pertanian, apalagi pemerintah juga telah mencanangkan target surplus beras 10 juta ton per tahun 2014.
"Untuk itu, realisasi pembangunan infrastruktur pertanian perlu terus dioptimalkan. Bahkan pembangunan sarana dan prasarana pertanian dalam bentuk jaringan irigasi perlu mendapatkan prioritas," katanya.
Pada bagian lain, anggota DPR itu mendesak pemerintah untuk proaktif membantu petani yang areal pertaniannya terkena puso. Dia menuturkan bahwa pada tahun 2011 Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana kontijensi pangan sebesar Rp3 triliun. Sedangkan untuk tahun 2012 alokasi diperkirakan mencapai Rp4 triliun.
Dana kontijensi tahun 2011 berupa paket bantuan kepada petani yang mengalami gagal panen (puso) dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3,7 juta per hektare yang terdiri dari biaya tenaga kerja usaha tani padi sebesar Rp2,6 juta per hektare dan paket bantuan pupuk (urea, NPK, Organik) sebesar Rp1,1 juta per hektare. (ant)
Pada saat yang sama, kurangnya pembangunan jaringan irigasi yang baru serta rusaknya jaringan irigasi sebagai dampak terjadinya banjir akan mengakibatkan daya dukung irigasi bagi pertanian sangat menurun.
Jides adalah jaringan irigasi berskala kecil yang terdiri dari bangunan penangkap air (bendung, bangunan pengambilan), saluran dan bangunan pelengkap lainnya yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa baik dengan atau tanpa bantuan pemerintah.
Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang SDA dan Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2006 tentang Irigasi mengamanatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan jaringan irigasi tersier sampai ke tingkat usaha tani (JITUT) dan jaringan irigasi desa (JIDES) menjadi hak dan tanggung jawab petani pemakai air (P3A) sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Hermanto, keberadaan irigasi menjadi sangat vital di dalam menjaga dan meningkatkan produktifitas hasil pertanian, apalagi pemerintah juga telah mencanangkan target surplus beras 10 juta ton per tahun 2014.
"Untuk itu, realisasi pembangunan infrastruktur pertanian perlu terus dioptimalkan. Bahkan pembangunan sarana dan prasarana pertanian dalam bentuk jaringan irigasi perlu mendapatkan prioritas," katanya.
Pada bagian lain, anggota DPR itu mendesak pemerintah untuk proaktif membantu petani yang areal pertaniannya terkena puso. Dia menuturkan bahwa pada tahun 2011 Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana kontijensi pangan sebesar Rp3 triliun. Sedangkan untuk tahun 2012 alokasi diperkirakan mencapai Rp4 triliun.
Dana kontijensi tahun 2011 berupa paket bantuan kepada petani yang mengalami gagal panen (puso) dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3,7 juta per hektare yang terdiri dari biaya tenaga kerja usaha tani padi sebesar Rp2,6 juta per hektare dan paket bantuan pupuk (urea, NPK, Organik) sebesar Rp1,1 juta per hektare. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar