Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan
bahwa pelarangan impor 13 produk hortikultura hingga enam bulan kedepan
bertujuan melindungi produk lokal.
"Kita harus memberikan
perlindungan kepada produk hortikultura lokal karena menyangkut hajat
hidup petani kita dimasa mendatang," kata Hatta Rajasa seusai rapat
koordinasi mengenai RKP 2014 di Gedung Menko Perekonomian di Jakarta,
Kamis.
Menurut dia, perlindungan tersebut terkait pasar dalam
negeri. Para Petani lokal kalau mengekspor produk hortikultura mereka
susah. Saat ini petani lokal sedang panen sehingga kebutuhan dalam
negeri bisa dipenuhi tanpa impor.
"Jadi apa salahnya kalau mereka diberikan perlindungan. Kalau ada gugatan, yah kita hadapi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Suswono mengatakan pemerintah
optimistis dapat memenangkan gugatan AS di World Trade Organization
(WTO) tentang pembatasan impor produk hortikultura.
"Kalau ada celah dia (Amerika) untuk memprotes silahkan, tapi kita
sudah siapkan jawabannya. Oleh karena itu kami sangat optimistis, kalau
memang Amerika fair (jujur-red) bisa menerima penjelasan kita," kata
Suswono di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihak pemerintah Indonesia akan memfasilitasi
konsultan. Dimana konsultan tersebut akan memberikan penjelasan kepada
World Trade Organization (WTO)/organisasi perdagangan dunia.
Ia mengatakan WTO memberikan waktu 60 hari atau dua bulan kepada
pemerintah Indonesia, untuk memberi balasan surat protes yang
dilayangkan oleh Amerika. Jika tidak dilakukan maka akan dilakukan
arbitrase, dan segera dipublikasikan dalam beberapa hari ke depan.
"Kita tunggu saja jadwalnya, tidak ada masalah," ujarnya.
Amerika Serikat menyampaikan keluhan ke WTO sehubungan dengan Indonesia melakukan pelarangan impor 13 produk hortikultura.
"Ketiga belas produk itu adalah Kentang, Kubis, Wortel, Cabai,
Nanas, Melon, Pisang, Mangga, Pepaya, Durian, Bunga Krisan, Bunga
Anggrek dan Bunga Heliconia," ujarnya.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Permentan Nomor Tahun 2012 dan
Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan impor produk
hortikultura.
Keluhan yang disampaikan ke WTO itu menjelaskan lisensi impor dari
Indonesia dan penetapan kuota secara tidak langsung signifikan dengan
perdagangan, membatasi dampak pada impor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar