BANYUWANGI - Gara-gara mencuri tiga butir kelapa di
sebuah kebun di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi,
Jawa Timur, seorang buruh pembuat batu bata dilaporkan ke polisi.
Buruh bernama Ahmad Mustain (34), warga Dusun Krajan, Desa Macan Putih, itu kini ditahan di sel Mapolsek Kabat.
Kepada
petugas, Mustain mengaku meminta lima butir kelapa kepada penjaga
kebun, Hasbullah (47). Namun, Mustain mengakui dia belum mendapat izin
dari Hasbullah untuk mengambil kelapa-kelapa tersebut. Hasbullah saat
itu juga berada di kebun.
Mustain mengaku terpaksa meminta kelapa
karena tak punya uang untuk membelinya. Kelapa itu sedianya akan dibuat
makanan yang harus dibawa anaknya ke sekolah untuk perayaan Maulid.
Dari lima butir yang diminta, dia hanya mengambil tiga butir.
Tak
disangka, dalam perjalanan pulang, Hasbullah mengejar Mustain sambil
meneriakinya maling. Tak hanya itu, Hasbullah juga mengacungkan celurit
ke arah Mustain. Mustain pun lari menyelamatkan diri dan meninggalkan
tiga butir kelapa itu di jalan.
Tidak berhenti sampai di situ,
pemilik kebun, Haris Rusdi (53), warga Kelurahan Tukangkayu,
Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, melaporkan Mustain ke polisi. Setelah
dilaporkan, Mustain ditangkap polisi.
Kapolsek Kabat, Iptu Imron,
Rabu (13/2/2013), mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, Mustain
tertangkap tangan mencuri tiga butir kelapa seharga Rp6.000. Mustain
dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar