Jakarta. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI minta pemerintah
untuk meninjau ulang peraturan impor pangan karena menyebabkan impor
bahan pangan ke Indonesia tidak terkontrol.
Ketua FPKB DPR RI
Marwan Ja'far dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin malam, mengatakan,
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59/2012 sebagai
pengganti Permendag No. 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor (API)
harus ditinjau ulang karena menyebabkan impor bahan pangan ke Indonesia
tidak terkontrol.
"Pemerintah harus menindak tegas importir
nakal yang mengakibatkan sengsaranya para petani saat ini," katanya.
Marwan
juga minta pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan yang
melindungi industri pangan nasional, petani dan rakyat Indonesia,
seperti RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga harus
segera disahkan.
"Pemerintah juga harus melakukan audit kebutuhan
bahan pangan nasional yang melibatkan pihak independen," ujarnya.
Menurut
dia, audit tersebut diperlukan karena data kebutuhan pangan nasional
masih terjadi simpang siur antara lembaga negara yang satu dengan yang
lain.
Selain itu, kata Marwan, semua pemangku kepentingan (stake
holder) pemerintah, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Badan
Pusat Statistik, Bulog, dan lain-lain harus duduk bersama untuk
menyelesaikan permasalahan pangan Indonesia.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar