Kamis, 28 Juni 2012

AMTI: petani tembakau tidak setuju atas FCTC

Jakarta . Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyatakan sebagian besar petani tembakau akan menolak upayaa melarang menanam tembakau, karena di dalam Kesepakatan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang pada mulanya bertujuan untuk mengamankan petani tembakau, berubah menjadi petani didorong untuk mengkonversi tanaman tembakau (yang dinilai sebagai zat adiktif) dengan tanaman lain melalui artikel 17 dan 18 FCTC WHO.

"Kenyataan riil bahwa pertama pada tingkatan global tidak mungkin mengurangi pasokan tembakau pada satu negara karena pasokan tersebut akan diisi negara lain, mengingat perdagangan tembakau masih dipandang menguntungkan. Kedua, konversi tidak bisa dilakukan karena secara agronomis tidak memungkinkan," kata Ketua Departemen Advokasi Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Soeseno dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Soeseno saat diskusi dengan kalangan petani tembakau Temanggung, Jateng, kemarin, mengatakan konstruksi berfikir tersebut diputuskan hanya oleh pengambil kebijakan yang  dinilai tidak memahami atau tidak terlibat bagaimana pengusahaan tembakau di tingkat praktik, yang selama ini justru banyak menopang kehidupan petani dan keluarganya.

Dia mencontohkan beberapa daerah seperti Madura, Jatim, dimana lahan tembakau telah diujicobakan diganti dengan tanaman lain, dan selalu gagal. "Belum ditemukan tanaman konversi tembakau yang setidaknya menghasilkan keuntungan yang sama dengan tembakau, terutama di lahan-lahan yang hanya mungkin tanaman tembakau tumbuh," kata Soeseno.

Oleh karena itu, lanjut Soeseno, diperlukan penjelasan kepada petani, tentang problematik yang mungkin akan dihadapi, sekaligus memberikan kesadaran kemandirian bahwa bertanam tembakau yang digelutinya selama ini benar-benar bermanfaat untuk kehidupan keluarga dan masyarakat, mengingat belum juga ada semacam aturan yang bersifat melindungi petani tembakau.

"Oleh karena itu AMTI menolak artikel 17 dan 18 FCTC mengenai konversi tembakau. AMTI juga ikut menandatangani deklarasi penolakan ini bersama para petani asia lainnya dalam Asia Tobacco Forum di Kuala Lumpur Malaysia, 27--30 Maret 2012," katanya.

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar pemerintah melakukan dialog secara intensif dengan petani tembakau dan pihak terkait lainnya agar tercapai kesamaan pandangan dan sikap atas penegakan peraturan yang berlaku.

"Perlu ada dialog dan kesepahaman agar mendiskusikan kemungkinan dimajukannya aturan-aturan tentang perlindungan pengusahaan pertanian tembakau, sehingga jaminan kelestarian bercocok tanam tembakau dimasa yang akan datang terwujud," katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Petani Organik Karya Tani Manunggal, Desa Jetis, Selopampang, Temanggung Eko Prasetyo Wibowo menegaskan tidak akan pernah meninggalkan tembakau. Mewakili petani tembakau di Temanggung, dia menyatakan akan menolak pelarangan menanam tembakau seperti yang tercantum dalam artikel 17 dan 18 FCTC, WHO.

"Kami petani Temanggung tidak akan pernah meninggalkan tembakau, ini adalah nyawa bagi kami. Kami makan, menyekolahkan anak-anak dan menghidupi keluarga sampai bisa naik haji, hasil dari komoditas ini," kata Eko.


Legislator: RPP Tembakau rugikan petani 

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tembakau yang akan dikeluarkan pemerintah pada 14 Juli mendatang akan merugikan petani tembakau karena aturan tersebut melarang produksi rokok kretek di dalam negeri.

"Pemerintah tidak bisa melarang petani menanam tembakau atau memproduksi rokok kretek. Selama ini, rokok kretek merupakan salah satu produk asli Indonesia yang harus dilestarikan," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Chusnunia di Jakarta, Selasa.

Chusnunia menuturkan, RPP tembakau terkait dengan bahaya rokok sebagai salah satu produk tembakau, namun isi RPP tersebut merugikan nasib para petani tembakau lokal.

"Jika dalam RPP tersebut pemerintah akan mengatur pengujian kadar tar dan nikotin yang muaranya mengarah pada kemungkinan hanya memberi jalan masuknya produk rokok dari luar negeri. Ini yang ditakutkan para petani lokal karena petani tidak bisa lagi menanam tembakau dan memproduksi rokok," paparnya.

Tidak menjadi masalah jika dilakukan pengaturan tentang peringatan bahaya merokok pada kemasan.

"Pengaturan seperti gambar dan tulisan peringatan bahaya rokok atau aturan lain yang diperlukan tidak menjadi masalah asalkan tujuannya tidak memberangus mata pencarian petani dan menghabisi budaya negeri sendiri," ujarnya.

Chusnunia menambahkan, sebelum RPP tembakau disahkan oleh pemerintah, perlu disosialisasikan secara maksimal.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan masukan berbagai pihak, agar tidak semakin meresahkan petani tembakau Indonesia," tandasnya.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar