Jakarta . Sekitar 4.800 kepala keluarga di 11 desa, Kecamatan Jati Agung,
Kabupaten Lampung Selatan, mendesak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
segera memperpanjang izin hak guna lahan pabrik tepung tapioka dan
perkebunan singkong milik PT Dharma Agrindo.
"Masyarakat kehilangan mata pencaharian karena izin hak guna lahan
belum diperpanjang," kata Direktur Lembaga Advokasi dan Reformasi
Kebijakan (Lingkar) Lampung Ery Setyanegara di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya berusaha mengakomodir keinginan warga yang
sebagian mengandalkan hidupnya dari pemanfaatan lahan perkebunan di Desa
Malang Sari, Sidoharjo, Puwotani, Sindang Anom, Sinar Rejeki, Sumber
Jaya, Margomulyo, Suka Damai, Gedong Harapan, Margo Dadi dan Margorejo.
Ery menyebutkan petani tidak bisa menjual singkong karena pabrik
tapioka PT Dharma Agrindo tidak beroperasi sehingga tidak ada kegiatan.
Izin hak guna lahan perkebunan PT Dharma Agrindo sudah habis sejak
2009, namun belum ada kepastian dari pemerintah untuk masa memperpanjang
izinnya.
Ery menuturkan PT Dharma Agrindo sudah melengkapi seluruh syarat
dan rekomendasi dari pemerintah setempat maupun pusat, guna mengajukan
permohonan izin hak guna lahan.
Masyarakat setempat berharap pemerintah melalui Menhut segera
menerbitkan izin hak guna lahan perkebunan PT Dharma Agraria, supaya
warga dapat memenuhi kebutuhannya.
Selama izin hak guna belum diperpanjang, terjadi perambahan areal
lahan perkebunan maupun hutan konservasi milik PT Dharma Agrindo yang
selama ini dikelola warga setempat, tutur Ery.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar