Jakarta . Sekitar 4.800 kepala keluarga di 11 desa, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendesak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera memperpanjang izin hak guna lahan pabrik tepung tapioka dan perkebunan singkong milik PT Dharma Agrindo.

"Masyarakat kehilangan mata pencaharian karena izin hak guna lahan belum diperpanjang," kata Direktur Lembaga Advokasi dan Reformasi Kebijakan (Lingkar) Lampung Ery Setyanegara di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya berusaha mengakomodir keinginan warga yang sebagian mengandalkan hidupnya dari pemanfaatan lahan perkebunan di Desa Malang Sari, Sidoharjo, Puwotani, Sindang Anom, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, Margomulyo, Suka Damai, Gedong Harapan, Margo Dadi dan Margorejo.

Ery menyebutkan petani tidak bisa menjual singkong karena pabrik tapioka PT Dharma Agrindo tidak beroperasi sehingga tidak ada kegiatan.

Izin hak guna lahan perkebunan PT Dharma Agrindo sudah habis sejak 2009, namun belum ada kepastian dari pemerintah untuk masa memperpanjang izinnya.

Ery menuturkan PT Dharma Agrindo sudah melengkapi seluruh syarat dan rekomendasi dari pemerintah setempat maupun pusat, guna mengajukan permohonan izin hak guna lahan.

Masyarakat setempat berharap pemerintah melalui Menhut segera menerbitkan izin hak guna lahan perkebunan PT Dharma Agraria, supaya warga dapat memenuhi kebutuhannya.

Selama izin hak guna belum diperpanjang, terjadi perambahan areal lahan perkebunan maupun hutan konservasi milik PT Dharma Agrindo yang selama ini dikelola warga setempat, tutur Ery.(ant)