JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat agar jangan tergiur dengan janji-janji investasi yang di luar batas kewajaran.
"Pada
dasarnya setiap investasi bagi masyarakat, setiap ada tawaran yang
tidak normal. Apapun bentuknya, apakah dia mengatakan dirinya koperasi,
institusi keuangan, apakah itu namanya yayasan, pokoknya kalau dia
menjanjikan sesuatu di luar lebih besar daripada deposito, itu pasti
tidak benar," ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
Syarif Hasan, kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta,
Jumat (8/6/2012).
Syarif melanjutkan, selama ini pihaknya telah
mendata semua lembaga pemberi pinjaman kepada masyarakat. Caranya,
dengan memberikan izin kepada lembaga tersebut untuk melakukan simpan
pinjam.
"Sudah didata semua, kalau itu ilegal, karena dia tidak
ada izin untuk simpan pinjam, tidak ada izin untuk mengumpulkan dana
dari masyarakat," paparnya.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi hal yang serupa, dirinya akan melakukan pengetatan pemberian izin.
"Kita
akan melakukan pengetatan seperti yang sudah dilakukan sekarang,
tadinya tidak ada izin untuk simpan pinjam, tapi dia seakan-akan bermain
seolah-olah mendapat izin, itu kan pidana," tuturnyanya.
Syarif
juga menegaskan, nanti jika terjadi penipuan, harus ditindak secara
pidana. "Sanksinya itu kan sudah dipidana dulu, ditindak pidana. nah
kalau tindak pidana karena memang tidak ada izinnya, memang ilegal
gitu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar