JAKARTA. Pemasukan buah impor tidak bisa dilakukan saat petani lokal sedang panen raya.
Aturan itu sudah dibuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 30 Tahun 2012 tentang ketentuan produk impor
hortikultura yang ditandatangani awal bulan ini.
"Sudah keluar Permendagnya. Kami tidak akan impor produk
hortikultura di waktu-aktu tertentu, apalagi sedang panen. Ini yang
harus dijaga keseimbangannya. Jangan sampai kita tidak peka dengan
keseimbangan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Istana
Presiden, Selasa (22/5).
Gita berharap dengan adanya pemasukan buah impor di waktu-waktu
tertentu itu akan menjaga keseimbangan buah lokal yang sedang untung
karena panen.
"Kami juga tidak mau (buah impor) ini nanti keluar dari batas kewajaran. Jangan juga di-abuse atau disalahgunakan. Itu pesan-pesan kami ke kawan-kawan di Kementan," lanjut Gita.
Permendag itu untuk merespons rekomendasi dari Permentan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Meski sudah ditandatangani, Permendag tersebut baru akan diimplementasikan dalam beberapa bulan ke depan.
Sembari menunggu pemberlakuan, Gita akan melihat juga melihat kesiapan infrastruktur dalam pembatasan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar