Jakarta. Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, meminta
pemerintah daerah setempat untuk menindak tegas pelaku alih fungsi lahan
gambut menjadi lahan sawit karena bisa merusak keseimbangan alam.
"Jangan gentar menindak pelaku pelanggaran alih fungsi lahan gambut
menjadi perkebunan sawit karena kewenangan semua berada di tangan
mereka. Pemda tidak boleh kalah wibawa dengan pihak manapun," kata
Menhut di Desa Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,
Provinsi Aceh, Minggu.
Saat mengunjungi areal perkebunan sawit PT Kalista Alam dan sarang
orangutan itu, Menhut mengungkapkan, lahan gambut setebal tiga meter
memiliki memberikan efek yang besar terhadap keseimbangan iklim dan
sebagai sumber karbon dunia.
Menhut mengatakan, lahan gambut di Desa Rawa Tripa tersebut terbukti
merupakan habitat orangutan, sehingga ekosistem di kawasan itu perlu
dijaga agar tetap lestari.
"Kendati bukan termasuk kawasan hutan, areal ini masuk areal
pengguna lain yang layak dilindungi karena merupakan habitat orangutan,"
ucapnya.
Ia meminta Pemda bersunguh-sungguh menegakkan aturan dan mengkaji
efek lingkungan alih fungsi lahan gambut itu dengan mengajak perguruan
tinggi setempat dan Walhi.
Pada kunjungan kerja itu, Menhut juga sempat memantau kondisi lahan
gambut di konsesi milik PT SGM 2 yang terbakar seluas sekitar 1.000
hektare.
Kawasan lahan gambut di Kecamatan Darul Makmur itu merupakan bagian
dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) itu, dan ditempuh dengan perjalanan
darat sekitar 45 menit dari Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh dilaporkan turut mengancam habitat orangutan dan harimau sumatera.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, terutama
Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengecam tindakan pembukaan
lahan sawit di kawasan ekosistem hutan gambut Rawa Tripa itu.
Dalam perjalanan ke lokasi lahan gambut itu, dua kendaraan rombongan
Menteri Kehutanan sempat mengalami insiden saling seruduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar