Dikatakannya, menindaklanjuti program di atas, Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti akan me-launching program ini pada hari Jumat (3/2) mendatang, dan direncanakan dipusatkan di Kantor Bupati. “Pada kesempatan tersebut pihak Bank Sumut akan langsung mengucurkan dana bagi petani yang sudah melengkapi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan pihak bank,” kata Agustoni.
Dijelaskan Agustoni, dari luas lahan setiap petani yang mengajukan permohonan, untuk lahan seluas satu hektare akan dibagi menjadi tiga bagian. Di mana satu bagian seluas 2.000 meter per segi ditanami jeruk sebanyak 56 batang, kemudian 400 meter persegi di alokasikan untuk pengembangan ternak sapi dan kelinci, dan selebihnya dialokasikan sebagai hutan panganan ternak seluas 6.400 meter persegi.
Dalam pembudidayaan baik itu tanaman maupun ternak, sudah digambarkan sesuai analisis usaha tani. Di mana luas lahan 2.000 meter bisa dimanfaatkan tanaman tumpang sari, seperti tanaman cabai, kentang, kol, tomat, dan stroberry. Semua jenis tanaman muda itu menggunakan pupuk organik, hasil kotoran sapi dan kelinci yang ada di lokasi.
Mengingat dari lima ekor sapi betina dan 25 ekor kelinci bisa memenuhi kebutuhan pupuk dan insektisida nabati dari air seni ternak sapi dan kelinci.
Sementara dari pihak Bank Sumut cabang Kabanjahe Usman Sinurat didampingi Syahruddin Hasibuan mengatakan, setiap petani yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo berhak mengajukan program tersebut dengan ketentuan memiliki lahan maksimal satu hektare.
Di samping itu pihaknya sudah menyepakati lama pinjaman yang diberikan secara bertahap dikembalikan selama waktu dua tahun. Di mana bagi yang menerima pinjaman modal usaha tani dan ternak ini dikenakan jasa pinjaman sebesar 13% per tahun.
Di samping itu, ungkap Syahrudin Hasibuan, bagi petani yang mendapatkan pinjaman modal , cukup membayar setiap bulan jasa pinjaman di mana jasa pinjaman itu mendapat subsidi dari pemda sehingga petani hanya membayar sekitar Rp 500 ribu. “Tetapi, setelah jatuh tempo selama dua tahun maka petani wajib mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp100 juta seperti pinjaman di awal,” terang Syahrudin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar