Yogyakarta . Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan,
mengatakan akan memberlakukan pembatasan wilayah atau rayonisasi dalam
penyaluran pupuk di berbagai daerah.
"Jadi kami akan
memberlakukan peraturan baru dalam penyaluran pupuk yang selama ini
dilakukan oleh pabrik-pabrik pupuk besar agar tidak lagi terjadi tumpang
tindih penyaluran pupuk karena telah memiliki tanggung jawab
masing-masing wilayah," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Dahlan
mengatakan dengan pemberlakuan rayonisasi atau pembatasan wilayah
tanggung jawab penyaluran pupuk tersebut maka dalam satu wilayah
pertanian menjadi tanggung jawab satu pabrik pupuk.
"Jadi nanti misalnya untuk wilayah pertanian di Kabupaten Sleman
maka akan menjadi tanggung jawab pabrik pupuk Petrokimia Gresik saja,"
katanya.
Selanjutnya, kata dia, bagi wilayah pertanian yang terjadi
kekurangan pupuk tidak diperkenankan meminta kepada pabrik pupuk lain
melainkan harus meminta kepada pabrik pupuk yang bersangkutan.
Dengan demikian, maka tidak akan terjadi lagi tumpang tindih tangguh jawab serta perebutan pasokan pupuk.
"Maka dengan sistem seperti itu kalau terjadi kekurangan pupuk di
suatu wilayah tentu kedepan bisa langsung diketahui siapa seharusnya
pemasoknya yang bertanggung jawab," katanya.
Menurut Dahlan gagasan tersebut didasari pada kenyatan di lapangan
yang selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan
tanggung jawab ketika suatu wilayah pertanian kekurangan pupuk.
Seperti diketahui saat ini, lanjut dahlan, BUMN memiliki empat
pabrik pupuk raksasa seperti pabrik pupuk Sriwijaya, Kujang, Petrokimia
Gresik, dan Kaltim.
Sementara sebelumnya pembagian wilayah penyaluran keempat pabrik pupuk raksasa tersebut masih belum jelas.
"Dulu kan pabrik-pabrik pupuk diperbolehkan menyalurkan pupuk ke
daerah manapun tanpa pembagian wilayah sehingga rentan terjadi tumpang
tindih wilayah,"katanya.
Selain itu, lanjut dahlan, dengan sistem pembatasan wilayah dan
rayonisasi tersebut akan meminimalisasi terjadinya penimbunan yang
dilakukan oleh distributor-distributor besar.
"Jadi dengan peraturan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi
penimbunan oleh distributor-distributor besar sehingga terkesan terjadi
kelangkaan pupuk, karena telah ada pembatasan,"katanya.
Sebelumnya, Senin (24/12),Dahlan telah melakukan inspeksi mendadak
(Sidak) di kios-kios pupuk di tiga dusun di Kabupaten Sleman, Yogyakarta
yaitu di Mendari Cilik, Krapyak dan Jabung Gede.
"Saya melakukan sidak di beberapa kios pupuk di Sleman kemarin,
untuk mengetahui secara langsung bagaimana penyaluran pupuk yang terjadi
selama ini, sementara sebentar lagi juga mulai musim tanam," kata
mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar