“Sebaiknya memang begitu. Pengusaha
ataupun eksportir harus memeriksakan produk pertanian apakah itu pangan
ataupun hortikultura untuk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar
tidak mengandung residu pestisida berbahaya bagi kesehatan sebelum
dipasarkan terutama ke luar negeri.
Sehingga tidak ada lagi
pasar yang menolak produk pertanian asal Indonesia,” ucap Kepala Dinas
Pertanian Sumatera Utara (Sumut) M Roem melalui Kepala Balai Proteksi
Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Sumut Bahruddin Siregar, Jumat pekan lalu di Medan.
Menurut Bahruddin,
pengujian laboratorium untuk produk-produk pertanian yang akan
dipasarkan penting dilakukan terutama dalam menghadapi era perdagangan
bebas nanti.
Karena hanya laboratoriumlah yang mampu menyediakan
data mutu dan residu pestisida apakah suatu produk hasil pertanian aman
atau tidak untuk dikonsumsi.
Apalagi isu keamanan pangan sudah
merupakan isu Nasional dan Internasional. Ini disebabkan kesadaran
konsumen akan keamanan pangan meningkat.
Makin ketatnya
persyaratan keamanan pangan berakibat pada meningkatnya tuntutan
terhadap mutu pangan (kualitas produk), terjadinya hambatan perdagangan
hasil pertanian terutama dalam ekspor.
Keberadaan laboratorium
kata dia, sangat dibutuhkan baik perusahaan swasta khususnya pestisida
dan hasil pertanian maupun pemerintah dalam rangka membantu melaksanakan
pengujian baik pengujian mutu pestisida maupun produk tanaman.
“Harganya
tidak mahal, berkisar Rp 500.000 per sampel. Itu juga pemeriksaannya di
Laboratorium Pengujian Mutu dan Residu Pestisida BPTPH Sumut.
Daripada
direekspor atau dipulangkan kembali ke negara asal, kan jauh lebih
rugi. Biaya transportasi saja sudah berapa? Belum lagi barang yang
dipulangkan kualitasnya akan menurun selama diperjalanan,” terangnya.
Biaya tersebut jauh lebih murah dibanding laboratorium yang terakreditasi yang ada di Medan.
“Laboratorium
Pengujian Mutu dan Residu Pestisida BPTPH Sumut juga sudah
terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak tahun 2007
lalu dan secara berkala sekali empat tahun dilakukan reakreditasi,” aku
Bahruddin.
Bahkan, Laboratorium Pengujian Mutu dan Residu
Pestisida BPTPH Sumut merupakan satu-satunya di Sumatera Utara untuk
pengujian tanaman pangan dan hortikultura.
“Sekali lagi kami
menyarankan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor impor terutama
produk pertanian agar melakukan pemeriksaan kandungan kimia berbahaya
yang kemungkinan ada di produk tersebut sebelum dipasarkan,” katanya
mengimbau.
Umumnya lanjut dia, untuk pestisida yang diuji adalah
mutu dari formulasi pestisida atau kandungan bahan aktif dan sifat
fisiko kimia seperti pH, dan bobot jenis. Sedangkan untuk sayur mayur,
buah-buahan dan pangan yang diuji adalah residu pestisida.
“Biasanya
pengujian residu pestisida pada hasil pertanian dari golongan
organochlor, organophosphate, pyretroid dan karbamat,” jelasnya. (MB)