Selama ini, pendistribusian pupuk
subsidi di tingkat petani dilakukan dengan cara tertutup atau
menggunakan RDKK. Namun, fakta di lapangan penebusan pupuk oleh petani
selama ini bisa tanpa RDKK. Buktinya, seorang petani padi sawah di
Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun R Butarbutar, mengaku, bisa
membeli pupuk bersubsidi ke kios yang ada di desa itu tanpa RDKK.
“Saya kan petani baru di kampung ini.
Sebelum membeli pupuk saya bertanya dulu ke petani setempat kelompok
taninya, karena saya harus masuk dulu menjadi kelompok tani baru bisa
membeli pupuk bersubsidi. Tapi, jawaban mereka, tak pelu pakai kelompok tani. Beli saja di kios pupuk subsidi itu,” kata Butarbutar menirukan jawaban seorang petani di desa tersebut, belum lama ini.
J Siregar, petani lainnya, juga mengatakan, kalau petani di tempat mereka tidak pernah bergabung dengan kelompok tani ataupun Gapoktan.
Kalaupun ada tetapi tidak pernah berjalan. Dan, selama ini dalam penebusan pupuk subsidi juga bebas mereka lakukan tanpa adanya RDKK. “Apa itu RDKK. Kami tak pernah membuatnya,” aku Siregar.
Tidak hanya Butarbutar dan Siregar saja yang mengatakan, pembelian pupuk subsidi di tempat mereka bebas dilakukan tanpa RDKK, petani lainnya juga mengatakan hal yang sama. Bahkan pemilik kios yang menjual pupuk subsidi juga melegalkan pembelian pupuk subsidi tanpa RDKK.
Nah, dengan adanya keputusan bahwa pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan RDKK dan kaitannya dengan tindak pidana, baik Butarbutar dan Siregar tak berkomentar banyak. “Kita ikuti saja aturan itu. Kalau begitu katanya, ya kita lihatlah bagaimana teman-teman petani membeli pupuk subsidi,” kata Butarbutar.
Tetapi, penyusunan RDKK itu lanjut Butarbutar bukanlah pekerjaan petani, karena umumnya petani malas dan tidak tahu membuat laporan seperti yang diinginkan pemerintah
Bahkan tidak sedikit petani yang tidak mengerti baca tulis atau buta huruf. Harusnya, pemerintah mempermudah petani dalam perolehan pupuk bersubsidi dengan cara yang lebih murah.
Sebab, dalam melakukan usaha tani (bertani), dalam setahun petani tidak bisa membuat perencanaan yang tepat apa yang harus ditanamnya mengingat kondisi cuaca yang sangat ekstrem. Kalau panas, panasnya bukan main dan sebaliknya kalau hujan, bahkan bisa menyebabkan banjir.
“Jadi, kami petani ini dalam bertani macam berjudi untung-untungan. Dalam setahun, kami hanya bisa menanam padi sekali saja selebihnya kami memilih jagung atau kacang tanah. Nah, penebusan pupuk dengan RDKK kan harus dibuat dalam setahun, sementara kebutuhan pupuk untuk tiap tanaman berbeda-beda. Bagaimana pula ini,” tandas Butarbutar.
Begitupun, lanjut dia, mereka berharap pemerintah tidak memepersulit petani dalam perolehan pupuk subsidi. Sebab, dengan pupuk subsidi pertani sangat terbantu. (MB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar