Selasa, 22 Januari 2013

Pemerintah kampanyekan sebutan "buah nusantara"

 
Jakarta. Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan kini saatnya masyarakat mengubah sebutan "buah lokal" menjadi "buah nusantara".

"Mulai sekarang jangan pakai bahasa `buah lokal`, kita sebutnya `buah nusantara`," kata Wamentan saat membuka Pameran Buah Nusantara di salah satu mal di Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Wamentan, pemerintah saat ini tengah mengupayakan pengembangan buah asli Indonesia untuk bisa memenuhi konsumsi dalam negeri. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengupayakan agar buah musiman bisa terus berbuah sepanjang musim.

"Biasanya buah nusantara itu buah yang musiman, yang kalau sudah tidak lagi musim, buahnya susah dicari dan harganya mahal, itu yang ingin kita ubah, jadi nanti buah nusantara bisa kita temui sepanjang tahun," jelasnya.

Upaya agar bisa berbuah sepanjang tahun, menurut Wamentan, dilakukan dengan teknik rekayasa baru. Hasilnya, sejumlah buah asli Indonesia kini kebutuhannya sudah tidak berasal dari impor melainkan produksi sendiri.

Selain itu, Wamentan menilai Indonesia perlu terus mengembangkan pasar buah dalam negeri. Tampilan buah harus lebih menarik agar konsumen juga mau melirik.

"Kulit buah durian atau jeruk kita yang tidak menarik itu, jadi semacam tantangan untuk kita kembangkan agar tampilannya lebih menarik lagi," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (ASEIBSSINDO) Kafi Kurnia juga mendukung kampanye tersebut. Dengan begitu, buah dan sayur dalam negeri bisa menjadi raja di negeri sendiri.

"Kami juga bersyukur ada aturan bahwa kini durian tak boleh ada yang impor. Itu artinya kejayaan durian Indonesia bisa dimulai," katanya.

Durian merupakan satu dari sejumlah produk hortikultura yang impornya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.60/2012 mengenai Peraturan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang ditandatangani September lalu.

Produk hortikultura lainnya adalah melon, pepaya, pisang, nanas dan mangga. Produk lainnya seperti bawang merah, bawang putih, bawang bombay, brokoli, kentang beku, wortel, krisan, anggrek dan helikonia juga diatur dalam peraturan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar