Tampilkan postingan dengan label lahan perkebunan kelapa sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lahan perkebunan kelapa sawit. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 September 2011

Urgensi Pemberdayaan Petani Kelapa Sawit

Oleh : H. Kliwon Suyoto.

Hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di beberapa kabupaten di Sumatera Utara melimpah, namun petani kecewa karena harga TBS anjlok. Padahal, harga crude palm oil (CPO) di pasaran dunia mulai membaik. Kini harga TBS anjlok, di beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) harga TBS maupun di gudang penampungan turun hingga Rp1.000 sampai Rp1.075/kg. Bahkan, di beberapa daerah harga TBS di bawah harga Rp 1.000/kg (Analisa, 14 September 2011).
Kondisi yang sama juga terjadi di sejumlah daerah di Riau. Sejumlah keluarga petani kelapa sawit yang penulis konfirmasi menyebutkan bahwa harga TBS di daerahnya juga anjlok. Padahal jumlah PKS di Riau relatif lebih banyak dibandingkan dengan di Sumatera Utara. Tapi, itulah salah satu derita yang dialami petani kelapa sawit ketika panen puncak terjadi. Berbagai dalih disampaikan oleh para agen sebagai perpanjangan tangan kalangan PKS untuk "menghalalkan" penurunan harga.

Padahal petani kelapa sawit merupakan "migrasi" dari sejumlah petani pangan – padi, jagung dan lain-lain – yang idealnya menjadi bagian yang perlu diberdayakan terkait dengan peningkatan ketahanan pangan nasional. Walaupun kelapa sawit hanya sebagian kecil yang dapat dikategorikan sebagai produk pangan – minyak goreng – namun anjloknya harga TBS kelapa sawit dalam jangka panjang dapat menurunkan gairah masyarakat untuk menekuni profesi ini.

Efek domino dari anjloknya harga TBS kelapa sawit ini antara lain adalah "urbanisasi" masyarakat dari pedalaman ke perkotaan, yang dalam teori kependudukan sangat membahayakan stabilitas perekonomian nasional. Sebab, individu – petani kelapa sawit – dengan skill yang tidak memadai membanjir ke kota yang tidak sepenuhnya menjamin tersedianya lapangan kerja. Pengangguran perkotaan akan bertambah, yang berpotensi pada tindak kriminalitas perkotaan.

Urgensi Pemberdayaan

Walaupun fenomena anjloknya harga TBS bersifat sementara (temporer), namun potensi kejadian yang temporer ini sangat tinggi bila sikap arogan kalangan PKS luput dari kontrol pemerintah. Kalau anjloknya harga TBS sebagaimana diberitakan belakangan ini lebih diakibatkan "jedah waktu" akibat lebaran, tidak menutup kemungkinan di masa mendatang akan ada aneka "jedah waktu" lainnya yang seolah memang dicari-cari oleh kalangan PKS untuk "menghalalkan" harga murah membeli TBS petani.

Misalnya, libur panjang akhir pekan – long week end – atau ketetapan "cuti bersama" dari pemerintah yang berakibat libur panjang, sehingga berpengaruh terhadap siklus panen kalangan petani kelapa sawit. Terjadi ledakan produksi karena perpanjangan siklus panenan, yang mengakibatkan TBS kelapa sawit membanjir di mana-mana, kalangan PKS pun bisa saja dengan seenaknya "berulah" yang tujuan tidak lain untuk "menghalalkan" harga murah saat membeli TBS petani.

Pemerintah dan para pihak yang terkait dengan masalah ini diharapkan pro aktif memediasi interaksi antara petani, agen dan sejumlah PKS. Sebab, lebih dari 10 juta rakyat di negeri ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung menggantungkan hidupnya dari kelapa sawit. Jangan membiarkan sejumlah PKS berbuat seenaknya dalam menetapkan harga beli TBS kelapa sawit milik petani. Justeru sebaliknya, sejumlah PKS – utamanya milik BUMN Perkebunan – harus dapat memerankan fungsi sosial yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR).

Oleh karena itu, ketika petani kelapa sawit dihadapkan pada anjloknya harga TBS, pemerintah dan para pihak yang terkait di Sumut juga Riau harus berupaya melindungi petani kelapa sawit. Salah satu cara yang dapat dilakukan dengan mencari tahu kebenaran (audit) dalih PKS menolak membeli TBS milik petani, atau PKS menetapkan harga yang rendah TBS petani. PKS seperti ini layak dikenai sanksi yang tegas, agar rakyat sebagai petani kelapa sawit tidak dijadikan "bulan-bulanan" kalangan PKS. Petani kelapa sawit harus dapat diposisikan sebagai mitra secara anytime oleh PKS.

Selain itu, agar fenomena ini tidak selalu terulang di masa mendatang, pemerintah dan para pihak yang terkait dengan nasib petani kelapa sawit diharapkan juga dapat menjadikan pemberdayaan petani kelapa sawit sebagai sesuatu yang urgen. Setidaknya dapat memprakarsai kemandirian para petani kelapa sawit, sehingga produksi panennya tidak sepenuhnya bergantung pada PKS. Bukankah sekarang ini petani kelapa sawit cenderung bergantung pada PKS dengan berbagai konsekuensinya. Harus ngantri dua hari di pabrik, harga jual yang murah, serta resiko menurunnya kualitas TBS akibat panjangnya delivery time.

Bentuk PKS Petani Mandiri

Selain sejumlah harapan yang telah dikemukakan di atas, untuk menghindari fenomena anjloknya harga TBS saat panen puncak, diperlukan solusi yang bermuara pada pemberdayaan petani kelapa sawit, yaitu:

Pertama, merubah orientasi pemasaran TBS petani kepada sejumlah PKS. Ini dapat dilakukan dengan bantuan Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT), yang dapat merancang teknologi pengolahan TBS skala mini untuk masyarakat. Petani padi sudah menerapkan pola ini, mereka tidak perlu repot membawa padi yang akan diolah menjadi beras ke penggilingan. Sebab sudah ada teknologi sederhana yang memungkinkan penggilingan secara "on the road".

Memang, pengolahan TBS menjadi minyak goreng tidak sesederhana penggilingan padi menjadi beras. Tetapi, bukan berarti teknologi pengolahan TBS menjadi minyak goreng menjadi sesuatu yang mustahil. Justeru ini harus dijadikan tantangan para teknisi dan ilmuwan untuk merancang teknologi yang dapat memberdayakan petani kelapa sawit. Teknologi ini sebenarnya sudah pernah dipamerkan oleh PT Pindad Bandung melalui Pameran Produksi Indonesia - 2005 (PPI-2005) di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Sayang, sejauh ini tidak ada kabar perkembangannya.

Kedua, dalam skala lebih luas lagi, juga perlu mendorong petani kelapa sawit untuk mendirikan koperasi dengan target dapat mendirikan PKS. Katakan dengan nama "PKS Petani Sawit Mandiri," yang dapat menampung hasil panen petani untuk diolah menjadi aneka produk turunan dari TBS. Produksinya bukan CPO sebagaimana kebanyakan produksi yang dihasilkan PKS pada umumnya, tetapi lebih pada aneka produk turunan non-CPO, antara lain minyak goreng, mentega, bahan kosmetik, bahan campuran pakan ternak, serta pupuk kompos.

Ketiga, pemerintah menetapkan spesifikasi pengolahan TBS. Untuk sejumlah PKS – baik milik BUMN maupun milik swasta – memproduksi CPO Ekspor dan Bio Fuel. Sedangkan untuk "PKS Petani Sawit Mandiri" memproduksi aneka produk turunan TBS non-CPO, antara lain minyak goreng, mentega, bahan kosmetik dan farmasi, bahan pakan ternak serta bahan pupuk organik atau kompos.

Hal ini di satu sisi untuk melindungi PKS Petani Sawit Mandiri, agar tidak bersaing dengan BUMN dan Swasta, di sisi lain juga lebih mempermudah upaya meningkatkan mutu ekspor CPO Indonesia yang akan diekspor ke mancanegara. Bukankah di masa lalu CPO asal Indonesia pernah diisukan terkontaminasi bahan kimia tertentu ?, sehingga ke depan saat produksi kelapa sawit tidak hanya tumbuh subur di Sumatera, tetapi juga Kalimantan dan Papua, ekspor CPO asal Indonesia lebih unggul di pasar internasional.

Terlepas dari hal-hal yang telah diutarakan di atas, yang pasti ketika sejumlah PKS bertindak semena-mena dalam menetapkan harga TBS, sejumlah petani kelapa sawit menantikan pemerintah dan para pihak yang terkait untuk proaktif. Tidak sebaliknya, membiarkan semua ini berlalu begitu saja, membiarkan petani sawit teraniaya oleh "ulah" PKS, yang kemudian dapat berbuah pada "urbanisasi" komunitas petani sawit ke perkotaan yang juga tak mampu menjamin tersedianya lapangan kerja.

Tetapi, siapa yang peduli dengan permasalahan ini ?? Entahlah, yang pasti wakil rakyat di Sumatera Utara harus ada yang berempati dengan kondisi ini. Sebab, sebagai wakil rakyat seharusnya berpihak pada rakyat, terutama saat rakyat "dipermainkan" oleh "ulah" oknum di sejumlah PKS yang tidak bertanggung jawab. Melemparkan aneka dalih, menolak membeli TBS produksi petani, menetapkan harga beli TBS yang tidak manusiawi, kontradiksi dengan harga CPO di pasar luar negeri. Jangan sesekali mengatakan ini fakta temporer, karena akan menjadi preseden buruk di masa mendatang. Jadi, mari kita upayakan solusinya, antara lain sebagaimana telah dikemukakan di atas. Semoga!

Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan ekonomi tinggal di Tebingtinggi.

Kamis, 15 September 2011

Berita Pertanian : Apkasindo Bantu Petani Dapatkan Sertifikasi Lahan

Medan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) akan melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) untuk membantu petani mendapatkan sertifikasi lahan. Ketua Umum Apkasindo, Anizar Simanjuntak, mengatakan, program sertifikasi lahan kepada petani ini akan dilakukan secepatnya dalam tahun 2011, di mana pilot project pertama di Kabupaten Labuhan Batu. "Program ini bertujuan membantu petani mendapatkan kemudahan sertifikasi lahan. Karena jika 50% saja petani sudah mendapatkan sertifikasi, maka petani kita sudah bisa berhasil mengembangkan perkebunan kelapa sawitnya," ujar Anizar kepada wartawan, Rabu (14/9).

Dikatakannya, rencana program ini memiliki target luas lahan 2.500 hektare dan pada Oktober nanti akan diadakan pertemuan dengan kedua instansi terkait yakni BPN dan Dirjenbun agar pelaksanaannya dapat segera direalisasikan.

Sertifikasi lahan ini, jelas Anizar, sangat membantu petani dalam mengembangkan tanaman perkebunan kelapa sawit yakni untuk mendapat pinjaman uang dari perbankan atau ikut mensukseskan program pemerintah revitalisasi perkebunan (Revbun).

"Kita ketahui program Revbun belum berhasil karena masih terkendala dengan sertifikasi lahan. Jadi dengan program ini kita harap dapat membantu petani mendapatkan pinjaman dari perbankan," ucapnya.

Bentuk kerjasama program ini nantinya akan dibahas dalam pertemuan yang dilakukan pada Oktober, karena saat ini masih kerjasama secara tulisan. "Bentuk dan kerjasama selanjutnya akan dibahas pada Oktober. Pastinya semua demi membantu petani mendapatkan kemudahan mengurus sertifikasi lahan," imbuhnya.

Selama ini, revbun tidak membawa keuntungan kepada petani karena persyaratan yang sangat sulit dipenuhi petani, seperti tersedianya surat kepemilikan lahan sebagai agunan dari pihak perbankan dalam mengucurkan dana pinjaman revbun tersebut.

"Selama persyaratan itu tidak dirubah oleh pemerintah, revbun kita yakini tidak akan berjalan. Kita akui petani banyak belum memiliki sertifikasi lahan apalagi yang memiliki perkebunan di bawah satu hektare," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah masih kurang mendukung dalam perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia termasuk juga Sumut. Dengan pemberlakuan Bea Keluar (BK) yang besar dan tidak pernah dikembalikan lagi ke daerah itu sudah sangat memberatkan petani. "Penerapan BK ini memberatkan petani, karena harga jual Tandan Buah Segar (TBS) nya menjadi rendah," katanya.

Untuk itu, Apkasindo siap mendukung kepala daerah se Indonesia menuntut dikembalikannya dana BK kepada daerah guna mendukung perkebunan kelapa sawit khusus dalam pembangunan industri dan infrastrukturnya.

"Kita siap mendukung, asal semua kepala daerah se Indonesia setuju untuk menuntut dana BK itu dikembalikan ke daerah asal meski setengahnya saja demi pembangunan produktivitas hulu dan hilir perkebunan kelapa sawit," tuturnya.